Amir Haz Sentil DPRD Rohil: Pembuat Perda Kok Tak Paham Regulasi?

Amir Haz Sentil DPRD Rohil: Pembuat Perda Kok Tak Paham Regulasi?

ROKAN HILIR – Polemik penundaan pengumuman hasil seleksi calon penghulu di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terus bergulir. Setelah sebelumnya menyoroti kebijakan penundaan tersebut, warga Rohil Amir Haz kembali angkat bicara menyusul pernyataan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rohil yang menegaskan tidak ada alasan untuk melakukan tes ulang terhadap peserta yang telah mengikuti tahapan seleksi.

Amir kali ini menyoroti sikap DPRD Rohil, khususnya terkait informasi bahwa Komisi A DPRD Rohil meminta agar seluruh calon penghulu yang mengikuti seleksi tidak dinyatakan gugur.

Menurut Amir, apabila benar Komisi A meminta seluruh calon diloloskan, maka hal tersebut justru menunjukkan adanya persoalan serius dalam memahami regulasi yang mengatur pelaksanaan Pemilihan Penghulu (Pilpeng).

“Jika yang disampaikan Komisi A yang meminta semua calon diloloskan benar dari Komisi A, saya menyayangkan lembaga DPRD tidak mengerti cara membaca regulasi, padahal yang membuat regulasi mereka sendiri. Ini sangat memalukan dan miris sekali,” kata Amir.

Ia menegaskan, DPRD seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, bukan justru mendorong kebijakan yang menurutnya berpotensi bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

“Seharusnya DPRD itu berfungsi sebagai lembaga pengawas pelaksanaan perda yang dibentuk oleh DPRD dan Pemda, bukan malah sama-sama ingin melanggar perda,” tegasnya.

Kemenag Diwanti-wanti soal Tes Ulang

Amir juga memberikan perhatian khusus terhadap sikap Kemenag Rohil yang sebelumnya menolak permintaan agar enam peserta yang dinyatakan tidak lulus pada tahapan membaca Al-Qur'an diberikan tes ulang.

Sebelumnya, Kepala PMK Rohil Basri menyebut pihaknya telah meminta Kemenag agar keenam peserta tersebut dapat mengikuti tes ulang, namun permintaan tersebut ditolak Kemenag.

Menurut Amir, apabila nantinya Kemenag berubah sikap dan bersedia melakukan tes ulang, keputusan tersebut dinilai dapat membuka persoalan hukum baru.

“Kemenag juga diwanti-wanti. Jika mereka bersedia melakukan tes ulang, dipastikan akan ada potensi gugatan ke PTUN,” ujar Amir.

Ia menilai proses seleksi yang telah dilaksanakan harus dihormati dan setiap perubahan terhadap hasil atau tahapan seleksi harus memiliki dasar hukum serta prosedur yang jelas.

Amir menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai enam orang calon penghulu, tetapi menyangkut kepastian hukum dan kredibilitas seluruh tahapan Pilpeng di Rohil.

Bupati Diminta Netral

Tak hanya DPRD dan Kemenag, Amir juga meminta Bupati Rohil untuk bersikap netral dalam proses Pilpeng.

Menurutnya, kepala daerah tidak seharusnya ikut campur dengan cara yang dapat mempengaruhi tahapan seleksi yang telah berjalan sesuai aturan.

“Bupati juga harus bersikap netral dan tidak boleh ikut merusak atau mengganggu proses Pilpeng yang sudah diatur jelas dalam Perda dan Perbup,” katanya.

Amir berharap seluruh pihak, baik Pemkab Rohil, DPRD, Kemenag maupun panitia Pilpeng, mengedepankan aturan dan tidak mengambil keputusan berdasarkan kepentingan terhadap calon tertentu.

Ia menilai kepastian hukum sangat penting agar tidak ada peserta yang merasa dirugikan dan tidak muncul gugatan hukum di kemudian hari.

Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (DPMK) Rohil menunda tahapan penetapan bakal calon penghulu. Penundaan tersebut menjadi polemik setelah diketahui terdapat enam peserta yang dinyatakan tidak lulus pada tahapan membaca Al-Qur'an.

Pihak DPMK sebelumnya juga menjelaskan bahwa belum ada keputusan final apakah keenam peserta tersebut akan diluluskan. Pemerintah daerah masih mencari solusi atas persoalan tersebut.

Sementara itu, di tengah polemik tersebut, masyarakat Rohil kini menunggu keputusan resmi pemerintah terkait kelanjutan tahapan Pilpeng.

Bagi Amir, keputusan yang diambil harus mengacu pada regulasi dan tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan serta kepastian hukum.

“Jangan sampai karena ingin mengakomodir kepentingan beberapa orang, aturan yang sudah dibuat justru dikesampingkan. Kalau regulasi sudah jelas, ya harus ditegakkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Raly Anugrah Harahap, S.Sos., M.M., hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan MimbarRiau terkait polemik enam calon penghulu tersebut.

MimbarRiau telah berupaya meminta klarifikasi kepada Raly Anugrah Harahap, khususnya mengenai informasi adanya permintaan agar seluruh peserta calon penghulu diloloskan serta posisi Komisi A terhadap rencana tes ulang bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus. *

Berita Lainnya

Index